Mantan Sekda Seluma Sampaikan Pengakuan Mengejutkan, Jaksa Segera Panggil Murman Efendi

Mantan Sekda Seluma Sampaikan Pengakuan Mengejutkan, Jaksa Segera Panggil Murman Efendi

Mantan Sekda Seluma saat mendatangi panggilan jaksa-Ahmad Fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Mantan Sekda Seluma, Mulkan tajudin menyampaikan pengakuan mengejutkan saat memberikan keterangan kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Seluma terkait peristiwa tukar guling lahan milik Pemda Seluma dengan lahan Milik Murman Effendi tahun 2008.

Kepada Jaksa mantan sekda Seluma mengakui jika pada tahun 2008 lalu memang benar terjadi peristiwa tukar guling lahan milik Pemda Seluma di Kelurahan Sembayat dengan lahan milik Murman Effendi di Pematang Aur.

BACA JUGA:HEBAT! Bengkulu Selatan Raih penghargaan Penyaluran KUR Terbaik dan Penyaluran DD Tercepan

BACA JUGA:Sengketa Lahan di Bengkulu Memanas, Masyarakat dan Karyawan PT. ABS Nyaris Bentrok

Luas lahan yang ditukar gulingkan itu sama dengan informasi yang diterima Jaksa sebelumnya yakni 19 hektar.

Dalam keterangannya Mantan Sekda Seluma mengaku dia hanya menjalankan perintah atasan dalam kegiatan tukar guling lahan tersebut.

Atasan yang dimasud oleh mantan Sekda Seluma adalah Bupati Seluma saat itu.

BACA JUGA:Fantastis, Rp16 Triliun Lebih APBN Mengucur Ke Bengkulu, Gubernur: Awal Tahun Anggaran Harus Direalisasikan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaring Ikan, Warga Kaur Meninggal Dunia

"Dari keterangan Mulkan Tajudin yang merupakan mantan sekda ternyata memang benar. Pada tahun 2008 dilakukan proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi," kata Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasai Pidsus Ahmad Gufroni.

Kepada jaksa Mantan Sekda Seluma membenarkan bahwa pada proses tukar guling lahan milik Pemda Seluma dengan lahan milik Murman Effendi tersebut tidak melibatkan tim penilai.

BACA JUGA:Beberapa Daerah Terancam Tak Bisa Usulkan Formasi PPPK 2024, SIMAK...! Ini Alasannya

BACA JUGA:Pertalite di Bengkulu Selatan Sulit Didapatkan, Ternyata Ini Penyebabnya

Untuk melakukan penilaian harga tanah seluas 19 hektar milik Pemkab Seluma dan tanah Murman Effendi.

Sumber: kasi pidsus kejari seluma