Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Efektif, Buktinya Realisasi Melebihi Terget
PAJAK: Petugas UPTD Samsat Bengkulu Selatan memproses data serta berkas kendaraan bermotor yang menunggak pajak-rezan oktowesa-raselnews.com
Bahkan, capain BBN sudah menyentuh angka 98 persen dari target yang ditetapkan. Dengan tingginya angka BBN, maka masyarakat semakin mudah melaksanakan pembayaran pajak kendaraan.
BACA JUGA:Wahai Dosen, Kemdikbud Siapkan Beasiswa IASP Tahun 2024, Buruan! Catat Syaratnya
BACA JUGA:Tempat Wisata di Indonesia yang Pernah Dikunjungi Artis dan Pemimpin Dunia, Ada Bengkulu?
“Kalau diuangkan, total raihan BBN sudah diatas Rp 8,5 juta. Kalau detail kendala utamanya karena banyak masyarakat yang menjual kendaraan ke pihak lain, namun belum sempat memblokirnya di samsat,” sambung Lenny.
Sementara untuk tunggakan PKB milik dinas, Lenny memastikan pihaknya terus melakukan upaya pendekatan. Bahkan, untuk pemilik yang benar-benar ingin melunasi tunggakan kendaraannya.
BACA JUGA:Mudah Didapat! 5 Buah Ini Sangat Baik Dikonsumsi Saat Diare
BACA JUGA:5 Makanan yang Baik Menjaga Kesehatan Paru-paru, Ini Alasannnya
Maka UPTD Samsat akan membantu dalam kemudahan syarat dan pemberkasan. Salah satunya tidak harus menyertakan BPKB asli jika memang statusnya hilang.
“Tingginya tunggakan randis ini karena terhalang BPKB yang banyak hilang. Untuk saat ini, kami bantu peringanan di BPKB, tapi pemilik wajib melunasi seluruh pajaknya,” beber Lenny.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pulang Sekolah, Bocah 9 Tahun di Seluma Meninggal Dunia, Polisi Turun Tangan
BACA JUGA:Bengkulu Rawan Konflik Lahan, BPN Serahkan 200 Sertifikat Kepada Masyarakat
Apabila kedepan randis yang terdata masih tetap diabaikan pajak, bukan tidak mungkin Samsat bakal melakukan pemblokiran sehingga kendaraan tidak dapat difungsikan di jalan raya sebagaimana ketentuan perundangan.
“Mudah-mudahan, perlahan masalah tunggakan pajak randis akan teratasi. Apalagi informasinya tahun depan pemutihan denda pajak akan diperpanjang lagi,” demikian Lenny. (red)
Sumber: kasi penetapan dan pelayanan uptd samsat bengkulu selatan