Persoalan Tanah di Bengkulu Mencuat Lagi, Warga Eks Dusun Jago Bayo Desak PTPN VII Kembalikan Lahan
AKSI: Warga eks jago bayo menggelar aksi damai desak PTPN VII kembalikan lahan-Ahmad Fauzan-raselnews.com
Dalam kesempatan itu, Indera Imanuiddin menegaskan berdasarkan Hak Guna Usaha yang ada, tanah perkebunan yang diminta masyarakat Jago Bayo untuk dikembalikan itu masih tetap menjadi hak pengguna sesuai dokumen.
Sementara tanah itu tercatat sebagai aset negara, masyarakat tidak bisa mengambil tanah tersebut sebelum negara melepaskannya.
BACA JUGA:5 Tanda Pasanganmu Tidak Serius Untuk Menikah, Nomor 2 Terlihat Nyata
BACA JUGA:7 Manfaat Bunga Teratai untuk Kecantikan, Mulai Mencegah Kerutan di Wajah Hingga Mengatasi Ketombe
"HGU tercatat di dalam dokumen menjadi hak dari PTPN VII sebagai aset negara. Selama negara belum melepaskannya. Maka masyarakat tidak bisa mengambilnya," tegas Indera.
Sementara itu Sekda Seluma H Hadianto mengatakan, khusus Hak Ulayat (tanah adat) keluarga Jago Bayo harus melengkapi kelengkapan dokumen dan disampaikan kepada Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Cara Mengolah Air Cucian Beras Untuk Kecantikan Wajah dan Kesehatan Rambut, Mudah dan Efektif
BACA JUGA:Manfaat Daun Binahong Merah untuk Kesehatan Tubuh dan Kulit Wajah, Begini Cara Mengolahnya
"Kami minta agar data dan dokumen pendukung disampaikan. Namun kami beritahukan bahwa PTPN VII merupakan aset negara yang mempunyai dokumen yang sangat sah," pungkas Sekda.
Setelah bertemu dengan manajemen PTPN VII, Sekda Seluma dan Kepala BPN Provinsi Bengkulu, akhirnya masyarakat Jago Bayo membubarkan diri. (red)
Sumber: warga eks jago bayo dan sekda seluma