KPU Bengkulu Selatan: Masa Tenang Dimulai 11 Februari, Tak Ada Lagi Kampanye dan APK

KPU Bengkulu Selatan: Masa Tenang Dimulai 11 Februari, Tak Ada Lagi Kampanye dan APK

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani SPd-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan Jumat, 9 Februari 2024 mulai melayangkan surat kepada seluruh peserta pemilu 2024.

Ada beberapa point yang disampaikan. Diantaranya menjelang masuknya masa tenang yang terhitung mulai 11-13 Februari 2024.

Di masa itu, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun juga.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Libatkan PPK dan PPS, Ini Pesan Ketua

"Hari ini kami surati. Kepada tim pemenangan presiden, tim DPD, dan parpol. Surat ini sifatnya imbauan menjelang masuknya masa tenang yang dimulai H-3 atau hari Minggu ini," ujar Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani SPd.

Termasuk alat peraga kampanye (APK). Mantan anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, juga meminta kepada tim pemenangan capres, tim pemenangan DPD dan parpol untuk melepas secara mandiri APK.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Gelar Rakor Pemantapan Rekrutmen Calon KPPS Pemilu 2024

"Di H-3 itu atau hari minggu (11/2/2024), seluruh APK sudah tidak boleh ada lagi terpasang. Dalam surat itu, imbauan ini juga kami sampaikan. Kami selaku penyelenggara pemilu meminta untuk melepas secara mandiri," pinta Erina.

Erina berharap, surat KPU Bengkulu Selatan tersebut bisa diindahkan oleh seluruh peserta agar pelaksanaan Pemilu yang akan digelar Rabu 14 Februari 2024 berjalan lancar dan aman. 

BACA JUGA:Bawaslu: 447 Lembar Surat Suara Pilpres yang Diterima KPU Bengkulu Selatan Rusak

"Kalaupun di masa tenang itu masih ada APK, itu sudah menjadi ranah pihak terkait. Satpol PP sudah bisa melepas semua alat kampanye yang masih terpasang," pungkas Erina. (and)

Sumber: