Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu

Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu

Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024! Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu-Istimewa-IST Dokumen

RASELNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga regulasi penting terkait seleksi PPPK 2024.

Tiga Keputusan menPANRB tersebut adalah:

1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Tak Perlu Mundur! Ini Dia Syarat PPPK Daftar CPNS 2024

BACA JUGA:Horeee...Skema SKTT dalam Seleksi PPPK Guru 2024 Ditiadakan, Ini Alasan MenPAN-RB

3. KepmenPANRB No. 349/2024 yaitu tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

Khusus untuk pengadaan seleksi PPPK 2024 untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, mengacu kepada KepmenPANRB No. 347 Tahun 2024.


Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024! Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu-Istimewa-IST Dokumen

Pada formasi PPPK 2024 untuk jabatan fungsional dan pelaksana, terdapat dua jenis pelamar yang memenuhi syarat:

BACA JUGA:Bukan Hanya Sertifikat Pendidik, Ini Syarat Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah

BACA JUGA:Penting Diketahui Pelamar CPNS dan Honorer, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

1. Eks tenaga honorer kategori II (eks THK II)

2. Tenaga non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam database

Ketentuan ini tercantum pada poin kedua KepmenPANRB No. 347 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 19 Agustus 2024.

Poin ketiga menyebutkan bahwa honorer K2 yang dimaksud harus terdaftar di BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

BACA JUGA:UU ASN Resmi Disahkan! Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dipengaruhi Berbagai Faktor

BACA JUGA:Apa Kabar Pendaftaran PPPK 2024?

Begitu pula dengan tenaga non-ASN atau honorer, mereka harus sudah terdaftar dalam database BKN dan telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut.

Ketentuan ini diatur pada poin keempat.

Sumber: