Cek Penghasilan PNS Pemda Setiap Bulan, PNS Jabatan Ini Bisa Hasilkan Ratusan Juta per Bulan

Cek Penghasilan PNS Pemda Setiap Bulan, PNS Jabatan Ini Bisa Hasilkan Ratusan Juta per Bulan

Berapa Penghasilan PNS Pemda Setiap Bulan? Kategori PNS ini Bisa Hasilkan Ratusan Juta Perbulan! -Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Gaji pokok PNS di seluruh Indonesia bersifat seragam untuk golongan dan masa kerja yang sama. Namun, yang membedakan jumlah uang yang diterima adalah tunjangan kinerja atau TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Jadi, meskipun berada dalam golongan yang sama, perbedaan tunjangan kinerja atau TPP inilah yang membuat gaji yang diterima oleh PNS bisa berbeda.

BACA JUGA:Rencana Penerapan Skema Baru! Estimasi Gaji Single Salary PNS Sesuai Kelas Jabatan

BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Selatan Dilantik Pagi Ini, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Per Bulan

Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, di mana gaji terendah untuk golongan I/a adalah Rp1.685.700, dan gaji tertinggi untuk golongan IV/e adalah Rp5.373.200.

Tidak ada lagi golongan di atas IV/e.

Berbicara tentang tunjangan kinerja, besarnya bervariasi di setiap daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Honorer Pulau Jawa Resmi Tahun 2025, Daerah Lain Bagaimana?

BACA JUGA:Penting Diketahui Pelamar CPNS dan Honorer, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

PNS Pemda dengan gaji tertinggi berada di DKI Jakarta. Berikut ini adalah rincian besaran penghasilan di beberapa daerah:

1. DKI Jakarta

PNS di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima TPP yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020.

BACA JUGA:Jangan Tergoda Tawaran Pekerjaan WFH yang Mudah dengan Gaji Besar, Itu Penipuan! Begini Tips Menghindarinya

BACA JUGA:Presiden Jokowi Batal Umumkan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri Tahun 2025, Ini Alasannya

Posisi dengan TPP tertinggi adalah Sekretaris Daerah yang menerima hingga Rp127,7 juta per bulan.

Sementara itu, PNS DKI dengan TPP terendah, seperti calon PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), menerima sekitar Rp3,5 juta per bulan.

Jika ditambah dengan gaji pokok, PNS golongan terendah bisa membawa pulang sekitar Rp5,18 juta per bulan, sementara golongan tertinggi bisa mencapai Rp134 juta per bulan.

Sumber: