Semua Dapat NIP, KemenPAN-RB Minta Seluruh Honorer Ikut Seleksi PPPK

Semua Dapat NIP, KemenPAN-RB Minta Seluruh Honorer Ikut Seleksi PPPK

Kemenpan-RB Minta Seluruh Honorer Ikut Seleksi PPPK! Semua Akan Dapat NIP! -Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Pemerintah telah menegaskan bahwa pada tahun 2024, seluruh tenaga honorer akan diselesaikan.

Sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada akhir Oktober 2023, di mana status kepegawaian hanya akan ada dua yaitu PNS dan PPPK.

BACA JUGA:MenPANRB Terbitkan Pedoman Kebijakan Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Nakes 2024

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran PPPK 2024, KemenPAN-RB Terbitkan Surat Baru, Honorer Tersenyum

Kemenpan-RB meminta seluruh honorer, baik yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang tercecer, untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

Mereka yang memenuhi kriteria, termasuk yang telah mengabdi minimal dua tahun, akan diangkat menjadi ASN PPPK dan mendapatkan NIP.

BACA JUGA:SIMAK! Ini Dia Aturan Seleksi PPPK dan Materi yang Wajib Diketahui Calon Peserta

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tak Terbuka Untuk Umum, Keputusan MenPAN-RB Hanya Mengangkat 3 Kategori Honorer

Mulai Januari 2025, tidak akan ada lagi honorer, pegawai tidak tetap (PTT), atau guru tidak tetap (GTT).

Pemerintah juga melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer baru tanpa izin dari pemerintah pusat.

Kuota formasi PPPK tahun 2024 sebanyak 1 juta lebih, dengan 800 ribu formasi dialokasikan untuk pemerintah daerah.

Honorer yang tidak mendapatkan formasi akan diarahkan ke PPPK paruh waktu, dengan gaji disesuaikan dengan pendapatan yang mereka terima saat ini.

BACA JUGA:Non ASN Tercecer Bisa Daftar PPPK 2024! Pemerintah Dituding Menzalimi 1,7 Juta Honorer Terdata di BKN

BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu, Begini Cara BKN Menentukan Kelulusan Seleksi PPPK 2024

KemenPAN-RB berharap bahwa dengan mengikuti seleksi PPPK 2024, semua honorer dapat diangkat menjadi ASN PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Jika pemerintah daerah sudah mampu, ASN paruh waktu ini akan dinaikkan statusnya menjadi ASN penuh waktu tanpa tes lagi. (**)

Sumber: