MenPANRB Belum Optimalnya Usulan Formasi, Ketidaksesuaian Kualifikasi Pendidikan dan Anggaran Jadi Kendala
MenPANRB! Belum Optimalnya Usulan Formasi, Ketidaksesuaian Kualifikasi Pendidikan dan Anggaran! Jadi Kendala -Istimewa-IST, Dokomen
Ia juga menekankan pentingnya dukungan dan komitmen bersama dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryono Dwi Putranto, Plt. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq, dan Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.
BACA JUGA:Banyak yang Berusia Lanjut, Penjaga Sekolah Honorer Berharap Lulus PPPK Tahun Ini
BACA JUGA:Bukan Sekedar Formalitas, Ini Tujuan KemenPAN-RB Gelar Seleksi PPPK
KemenPAN-RB dan instansi terkait sudah susun langkah-langkah untuk penyelesaian tenaga non-ASN, yang mencakup pemetaan, serta penyusunan kebijakan, dan pengawasan.
Namun, serangkaian proses penataan tenaga non-ASN menghadapi beberapa kendala.
Salah satunya adalah belum optimalnya usulan formasi PPPK dari pemerintah daerah sesuai alokasi formasi.
Selain itu, ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN serta keterbatasan posisi yang dapat diduduki oleh PPPK menjadi hambatan.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahun 2024: Penuntasan Honorer K2 dan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Tercecer
BACA JUGA:MenPANRB Ungkap Nasib Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024, Jangan Sedih Ya
Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, juga menyebut keterbatasan anggaran sebagai tantangan.
Lebih lanjut Aba menjelaskan proses pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk CPNS, sedang berlangsung dengan pendaftaran hingga 10 September 2024.
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran PPPK 2024, KemenPANRB Minta Pemda Kumpulkan Seluruh Honorer, Ini Tujuannya
Sementara itu, proses seleksi PPPK 2024 telah mencapai tahap penyusunan kebijakan sebagai dasar hukum pelaksanaan seleksi.
Pemerintah telah mengeluarkan tiga peraturan terkait seleksi PPPK, yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024, No. 349/2024 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF)
Kesehatan, dan No. 348/2024 yang mengatur tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.
BACA JUGA:MenPANRB Terbitkan Pedoman Kebijakan Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Nakes 2024
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran PPPK 2024, KemenPAN-RB Terbitkan Surat Baru, Honorer Tersenyum
Dalam pertemuan tersebut, juga disepakati bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN dan memperoleh peringkat terbaik dalam seleksi akan diangkat menjadi PPPK.
Bagi yang belum memenuhi kriteria, namun terdaftar dalam formasi yang sesuai, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. (**)
Sumber: