Protes, Gaji Guru PPPK Ditahan

Protes, Gaji Guru PPPK Ditahan

Sejumlah guru PPPK saat berada di Kantor Bupati Seluma -ahmad fauzan-raselnews.com

RASELNEWS.COM, SELUMA - Imbas dari protes yang disampaikan 84 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menolak mendandatangani kontrak kerja yang disodorkan Pemkab Seluma, 166 guru PPPK tahap I belum menerima gaji. Bahkan SK guru tahap II untuk 160 orang yang lulus seleksi, juga ditunda penyerahannya.

BACA JUGA:Serius...Guru PPPK di Seluma yang Protes Soal SK akan Dilaporkan ke BKN

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Winderi, mengatakan dasar pembayaran gaji bagi guru PPPK adalah kontrak kerja. Lantaran kontrak kerja belum ditandatangani, guru PPPK tahap pertama yang sudah menjalankan tugasnya belum dapat menerima gaji.

“Dari 166 SK kontrak kerja tahunan guru PPPK tahap I, baru 82 yang tanda tangan. Sehingga belum bisa diserahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai dasar pembayaran gaji mereka. Kalau mereka seluruhnya sepakat tanda tangan serta SK kontrak kerja selesai, seharusnya pada 1 Agustus sudah gajian," ujar Winderi.

BACA JUGA:Gaji PPPK Telan Dana Rp 5,7 Miliar

Selain itu, BKPSDM Seluma juga mengajukan telaah penghentian 84 guru PPPK yang menolak menandatangani kontrak kerja. "Mereka guru PPPK tahap I sebanyak 84 orang yang belum menandatangani SK kontrak kerja,” pungkas Winderi. (rwf)

 

Sumber: