1 Paket Diupah Rp50 Ribu, Begini Modus Peredaran Sabu-sabu di Bengkulu Selatan

1 Paket Diupah Rp50 Ribu, Begini Modus Peredaran Sabu-sabu di Bengkulu Selatan

Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SIK, MH --

EKS mengaku tidak tahu siapa yang memesan atau membeli sabu-sabu. Karena dia tidak bertemu langsung dengan yang membeli sabu-sabu tersebut,” ujar Kasat Narkoba.

Dari penangkapan tersangka EKS, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 5,4 gram.

BACA JUGA:Polres Kaur Berlakukan Tilang Manual, Pebalap Liar dan Pengguna Knalpot Brong Jadi Atensi

Barang haram itu ditemukan dari penggeledahan badan EKS, empat titik yang belum sempat diambil pemesan, dan di rumah tersangka yang belum sempat dikemas untuk dijual.

Dari pengakuan tersangka EKS, Kasat Narkoba menyimpulkan kalau modus peredaran narkoba di BS sudah sangat rapi.

BACA JUGA:120 Calon Peserta Didik UPTD BLK Bengkulu Selatan Ikuti Seleksi, Kuota 72 Kursi

Sebab bandar membuat jaringan yang luas dengan melibatkan banyak pihak dengan tujuan menghindari aparat penegak hukum.

Para bandar memanfaatkan kaki tangan sesuai perannya masing-masing, sementara para bandar mengendalikan penjualan melalui transaksi sistem transfer.

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Jual 5 Kg Sabu ke Mami Linda Seharga Rp300 Juta

“Pengakuan tersangka EKS ini akan kami kembangkan. Kami akan cari orang yang disebut berinisial CN. Mudahan bisa segera terungkap, meski tidak dalam waktu dekat  ini, setidaknya itu akan menjadi atensi kami kedepan,” tegas Kasat Narkoba.

Sekedar mengingatkan, tersangka EKS dan NN ditangkap polisi pada Sabtu (4/2/2023) dini hari saat sedang berada di salah satu kamar Losmen Sinar Sekundang Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya.

BACA JUGA:Waduhh, Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan Turun Lagi

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (yoh)

 

Sumber: