Kepala Sekolah Cabuli Siswi SMP: Ngaku Khilaf, Dieksekusi di Ruang Kerja dan Mobil Avanza

Kepala Sekolah Cabuli Siswi SMP: Ngaku Khilaf, Dieksekusi di Ruang Kerja dan Mobil Avanza

Kepala SMP di Rejang Lebong yang menjadi tersangka cabul siswi SMP saat diperiksa penyidik-istimewa-rbtv.disway.id

Oleh tersangka, korban diajak ke sekolahnya. Lalu korban dibawa masuk ke ruang kerja tersangka.

BACA JUGA:Siswi SMP di Kaur 11 Kali Dicabuli Duda asal Jambi

Di sinilah korban dieksekusi. Usai melampiaskan napsunya, korban diberi uang untuk membeli kuota internet.

Meski mengaku khilaf, namun Sabtu (11/2/2023), Kepala SMP di Bengkulu ini kembali meminta jatah.

BACA JUGA:Dukun Cabul Divonis Penjara 20 Tahun dan Denda Rp600 Jt

Tersangka kembali menjemput korban dengan menggunakan Mobil Avanza miliknya.

Kali ini, bukan di ruang kerja, namun langsung dieksekusi di dalam mobil, tak jauh dari sekolah.

BACA JUGA:Janji Dinikahi, Siswi SMP Dicabuli Siswa SMA

Dalam kasus ini, IW dijerat pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

BACA JUGA:Cabuli Murid SD, Dituntut 8 Tahun Penjara

Selain itu, IW dipastikan mendapat sanksi pemecatan sebagai kepala sekolah. (**)

Sumber: