Kabar Gembira! Cuti Bersama ASN di Lebaran 2023 Lebih Panjang

Kabar Gembira! Cuti Bersama ASN di Lebaran 2023 Lebih Panjang

ilustrasi cuti bersama 2023-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kabar gembira untuk aparatur sipil negara (ASN).

Di mana cuti bersama libur lebaran 2023 atau libur Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriyah bakal lebih panjang.

BACA JUGA:ASN dan Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama, Ternyata Ini Sebabnya

Bahkan pemerintah memajukan jadwal cuti bersama Lebaran 2023.

Sebelumnya, berdasarkan SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2023, cuti bersama Lebaran 2023 mulai 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

BACA JUGA:130 ASN Dilantik, Ini Pesan Bupati Kaur

SKB ini juga diperkuat, Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Namun kesepakatan terbaru, cuti bersama libur lebaran 2023 dipercepat. Pemerintah beralasan, hal ini untuk mengantisipasi kemacetan parah akibat mudik mengingat animo masyarakat untuk mudik di lebaran 2023 diprediksi meningkat tajam.

BACA JUGA:SELAMAT!!! MenPAN-RB Sebut Daerah Ini Bisa Usul ASN 2023, Bengkulu 'Menangis'

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menegaskan, alasan utama pemerintah memajukan cuti bersama dengan harapan volume pemudik tidak menumpuk pada satu hari.

"Keinginan mudik tinggi sekali. Dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April), maka terjadi penumpukan yang luar biasa," sebut Menhub dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

BACA JUGA:Gubernur Keluarkan Surat Edaran 24 Maret ASN Kerja dari Rumah

Pemerintah lanjut Budi telah memutuskan agar cuti bersama dimajukan dan dimulai pada tanggal 19 April 2023. "Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," kata Budi.

BACA JUGA:MenPAN-RB Tetapkan Syarat Pengadaan ASN 2023, Nomor 4 Sulit Dipenuhi Daerah

Kendati demikian, pemerintah juga memutuskan agar cuti bersama berakhir pada tanggal 25 April 2023 sehingga masyarakat mulai kembali bekerja pada 26 April 2023.

Dengan demikian, Mehub tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kurangi Jam Kerja ASN Saat Ramadan

Pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Ditegaskan Budi, ketentuan cuti bersama merupakan wewenang 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

BACA JUGA:Bukan Rp600 Ribu, Pasangan Lansia Penerima Bansos PKH 2023 Dapat Rp1.200.000 per Tahap

"Karena sudah diputuskan dalam rapat terbatas. Ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi. (**)

Sumber: