WARNING! Guru Honorer Ini Dilarang Ikut Seleksi PPPK 2023

WARNING! Guru Honorer Ini Dilarang Ikut Seleksi PPPK 2023

Syarat CPNS dan PPPK 2023 berikut link pendaftaran dan dokumen-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan warning kepada 250.432 guru honorer yang telah dinyatakan lulus pascasanggah PPPK 2022.

Mereka harus mengikuti aturan dan siap ditempatkan dimana saja.

BKN sudah mencium adanya guru honorer yang lulus PPPK namun mengundurkan diri karena tidak menerima penempatan dengan alasan jauh dari tempat tinggal.

BACA JUGA:SAH! 2,3 Juta Honorer Diangkat PPPK Sebelum 28 November 2023, DPR 'Senggol' Satpol PP dan Tenaga Kebersihan

Alasan ini tentu tidak bisa diterima. BKN sudah menyiapkan sanksi tegas dengan memblack list yang bersangkutan dengan tidak boleh mengikuti sleeksi PPPK tahun 2023.

Dilansir jppn.com, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, sanksi tersebut diberikan karena guru honorer tersebut dianggap telah merugikan negara, sehingga layak diberikan sanksi berat.

BACA JUGA:Kasus Suap SK PPPK Nakes, Plt Kepala BKPSDM Seluma Diperiksa

"Konsekuensi bagi guru honorer yang lulus dengan memblokir NIK atau nomor induk kependudukannya. Dengan seperti itu, mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2023," tegas Suharmen.

Suherman menambahkan, prinsipnya BKN memberikan kesempatan seluas-luas bagi mereka yang tidak lulus dalam seleksi PPPK untuk kembali mengikuti seleksi di tahun ini.

BACA JUGA:FINAL! Berikut Daftar PPPK Guru 2022 Kaur dan Seluma yang Lulus, Cek di Sini

Hanya saja, hal ini tidak berlaku bagi guru honorer yang telah yang dinyatakan lulus namun kemudian mengundurkan diri. "NIK diblokir agar mereka bisa mendaftar dalam CPNS maupun PPPK 2023," jelas Suherman.

Sanksi tetap diberlakukan sekalipun NIP PPPK atau NIP CPNS yang bersangkutan sudah masuk ke BKN.

BACA JUGA:Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Final, Dirjen GTK: Hasil Bisa Berubah

Oleh sebab itulah, Suharmen mengimbau kepada para peserta seleksi CASN untuk tidak main-main. Ketika mendaftar CASN, maka wajib bersedia ditempatkan di mana saja.

"Salah satu dokumen pengisian DRH dan usulan penetapan NIP PPPK adalah surat pernyataan siap ditempatkan di mana saja. Itu bukan sekadar surat pernyataannya saja," urainya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Satu PNS BKPSDM Seluma dan 6 PPPK Nakes Kena OTT Jaksa
 
Diketahui ada 250.432 guru honorer dinyatakan lulus pascasanggah PPPK 2022. Jumlah ini jauh lebih banyak dari sebelumnya yang hanya 250.320.

Tapi sayang, tidak semua menyambut gembira atas kelulusan ini. BKN mengaku ada yang menolak penempatan PPPK guru 2022 karena alasan jauh dari tempat tinggalnya.

BACA JUGA:Gaji Kades dan Perangkat Desa 2023 Ternyata Lebih Besar dari PNS dan PPPK, Tunjangannya 'Tanah Bengkok'

"Yang banyak mengundurkan diri pada guru SMA/SMK dengan alasan penempatan tugas jauh rumah," kata Wakil ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Provinsi Sumatera Selatan, Susi Maryani sebagaimana dilansir jppn.com.

Susi Maryani menyebut, di Provinsi Sumsel terdapat 17 kabupaten/kota. Dari peserta yang lulus, ada PPPK yang penempatannya berbeda kabupaten/kota.

BACA JUGA:6 Langkah Pengisian DRH PPPK Guru 2022: Jangan Salah dan Terlambat! Kelulusan Anda Bisa Dibatalkan

Alhasil, mereka mengaku kesulitan menempuh lokasi penempatan. Kalaupun ingin menetap, mereka harus mencari tempat tinggal baru.

Menurut Suharmen, alasan ini tidak bisa diterima. BKN tidak melakukan pengangkatan kekpada yang bersangkutan.

BACA JUGA:Nomor Induk BKN Palembang Belum Terbit, PPPK Nakes Seluma Terkatung-katung

NIK yang bersangkutan juga akan diblokir sehingga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paling tidak selama satu tahun.

Tak hanya itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mewacankan bagi CPNS maupun PPPK yang mengundurkan diri harus membayar ganti rugi seluruh biaya terkait pelaksanaan tesnya.

BACA JUGA:THR di Seluma untuk Bupati dan Wabup, DPRD, PNS, dan PPPK, Honorer???

"Sanksi ini karena pemerintah menilai yang bersangkutan telah menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi," jelas Suherman.

Diketahui sebanyak 250.432 guru honorer dinyatakan lulus pascasanggah PPPK 2022. Jumlah ini jauh lebih banyak dari sebelumnya yang hanya 250.320.

BACA JUGA:Kemendikbud Tegaskan 250.320 Guru Honorer Sudah Dapat Penempatan PPPK, Dirjen GTK: Jangan Syukuran Dulu

Bertambahnya kelulusan ini disambut baik Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Adapun total guru honorer yang telah lolos semenjak tes seleksi dilaksanakan pada 2021 adalah sebanyak 544.292 guru.  (**)

Sumber: