Sidak Pasca Libur Lebaran 2023: 187 ASN Pemprov Bengkulu Tak Masuk Kerja, 4 Tanpa Keterangan

Sidak Pasca Libur Lebaran 2023: 187 ASN Pemprov Bengkulu Tak Masuk Kerja, 4 Tanpa Keterangan

Sidak ASN Pemprov Bengkulu pascalibur Lebaran 2023-lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Sebanyak 4 orang ASN Pemerintah Provinsi BENGKULU tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah lebaran Idulfitri 1444 hijriyah.

Ketidakhadiran ASN ini terungkap saat sidak hari pertama yang dilakukan petugas Satpol PP dan Inspektorat di sejumlah OPD, Rabu (26/4/2023).

BACA JUGA:Kendaraan Anda Mati Pajak? Buruan, 11 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan, Termasuk Bengkulu

Selain tanpa keterangan, total terdapat 187 ASN yang tidak masuk kerja. Terdata sebanyak 105 ASN melaksanakan cuti, 29 ASN sakit, 15 ASN izin, 6 orang Dinas Dalam (DD) dan 21 orang dinas luar (DL).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan, sesuai ketentuan, ASN dilarang menambah libur mengingat cukup lama mendapatkan cuti bersama Idulfitri 1444 hijriyah.

BACA JUGA:TEGAS! Pemkab Bengkulu Selatan Terapkan Denda Rp25 Juta Bagi Pembuat dan Penenggak Miras, Berlaku 1 Mei 2023

"Untuk yang tidak hadir ini tim akan mempertimbangkan alasan apa yang disampaikan ASN bersangkutan," kata Hamka.

Kata Hamka, jika alasan ASN tersebut masuk akal dapat dipertimbangkan, misalnya, terkendala macet di pelabuhan sehingga harus menginap satu atau dua malam.

BACA JUGA:20 Tahun Duduk di DPRD Bengkulu Selatan, Politisi Partai Golkar Ini Buat Keputusan Mengejutkan

Selain juga sakit diperjalanan. Namun alasan itu tidak boleh mengada-ada dan harus dengan bukti yang kuat.

"Kalau tanpa alasan tidak ada toleransi, nanti sanksinya di putuskan dengan tim sesuai dengan aturan kepegawaian," kata Hamka.

BACA JUGA:Manager SPBU Tanjung Raman Klaim Kebakaran Murni Kelalaian Pengendara Motor

Hukuman yang diberikan, ujar Hamka, bisa rinGAN hingga sedang. Namun dipastikan TPP tidak dibayarkan pada hari ASN yang bersangktan tidak masuk kerja.

"Kalau berat tidak, kita berikan sanksi ringan hingga berat," demikian Sekda. (cia)

Sumber: