Kendaraan Anda Mati Pajak? Buruan, 11 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan, Termasuk Bengkulu

Kendaraan Anda Mati Pajak? Buruan, 11 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan, Termasuk Bengkulu

Aktivitas pembayaran pajak kendaraan di Samsat Bengkulu Selatan belum lama ini-dokumen-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Kendaraan mati pajak sudah pasti membuat pemilik Kendaraan harus merogoh kocek lebih dalam.

Apalagi kalau kendaraan itu berupa roda empat alias mobil. Pastinya harus menyiapkan anggaran yang lebih besar lagi.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Percepat Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Jadwalnya

Selain pajak, pengendara akan dikenakan denda.Dan ingat, pajak kendaraan ini merupakan kewajiban yang harus dibayar saat jatuh tempo.

Namun, untuk kali ini, penunggak pajak tidak perlu menyiapkan anggaran besar.

BACA JUGA:Bimbing Desa Taat Pajak, Kejari Bengkulu Selatan Dapat Penghargaan

Pemerintah saat ini tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan.

Solusi yang diberikan pemerintah ini tak lain sebagai bentuk keringanan agar wajib pajak kembali taat pajak yang notabene anggarannya untuk pembangunan.

BACA JUGA:Samsat Bengkulu Selatan Target Pajak Kendaraan Bermotor Rp20 Miliar, 2 Program Digalakan

Hanya saja, program pemutihan pajak ini tidak berlaku untuk semua daerah.

Dari informasi yang dihimpun Raselnews.com, hingga April 2023, setidaknya ada 10 provinsi yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Dilaksanakan, Ini Aturan Mainnya

Berikut 10 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan:
 
1. Kepulauan Riau: Sedang Berlangsung Pemutihan BBN II

2. Lampung: 1 April - 30 September 2023

3. Riau: 1 Februari - 31 Mei 2023

BACA JUGA:Pengusaha Wajib Tahu, Pemerintah Akan Memungut Pajak Alat Berat

4. Sulawesi Barat: Hinga 5 Maret 2023 (sudah berakhir)

5. Sulawesi Tenggara: 21 Desember 2022 - 31 Maret 2023 (sudah berakhir khusus BBN II)

6. Sumatera Barat: 2 Maret - 2 Mei 2023

Sumber: