BPK RI Temukan Kelebihan Belanja Modal di Dinas PUPR Bengkulu Selatan, Jumlah? Wuihhh.....

BPK RI Temukan Kelebihan Belanja Modal di Dinas PUPR Bengkulu Selatan, Jumlah? Wuihhh.....

Dinas PUPR Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Meski tahun ini Pemda Bengkulu Selatan (BS) menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, bukan berarti tidak ada temuan atau catatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD.

BACA JUGA:Pasal TGR Rp 25 Juta, Pensiunan Pegawai PDAM Tirta Manna Menghilang

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang sudah diserahkan BPK ke Pemda Bengkulu Selatan, ada beberapa temuan dan catatan yang wajib segera diselesaikan, yakni di Dinas PUPR Bengkulu Selatan dan Dinas Dikbud BS

Dengan temuan BPR ini, Inspektur Inspektorat Daerah BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos meminta, OPD segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut sesuai waktu yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:TGR di Dinas Dikbud dan PUPR Lunas, Tinggal Lagi Dinas Perkim

Jika tidak diselesiakan dalam kurun waktu 60 hari sejak LHP diterima, maka temuan BPK bisa berlanjut ke ranah hukum.

“Catatan dan temuan BPK harus segera ditindaklanjuti. Dalam rapat bersama OPD tadi (Jumat, 28/4) Sekda juga menyampaikan ke beberapa OPD yang terdapat temuan dan catatan BPK agar segera menindaklanjuti dan diselesaikan sebelum masa waktu 60 hari berakhir,” kata Hamadan.

BACA JUGA:TGR Lunas, Kasus Studi Banding “Pesawaran” Ditutup?

Dikatakan Hamdan, temuan BPK di sejumlah OPD tidak terlalu banyak seperti tahun sebelumnya. Temuan kelebihan bayar belanja modal hanya ada di Dinas PUPR sekitar Rp1 miliar. Sedangkan di OPD lain hanya ada catatan terkait beberapa kegiatan, seperti kegiatan perjalanan dinas.

BACA JUGA:TGR Dinas Dikbud Masih Rp 1,5 Miliar, Dinas PUPR Rp 600 Juta

“Temuan kelebihan belanja modal hanya di Dinas PUPR, nominalnya sekitar Rp1 miliar. Sedangkan di OPD hanya beberapa yang belum valid saja. Makanya OPD diminta cepat menindaklanjuti itu,” tegas Hamdan.

Batas tindaklanjut LHP BPK akan berakhir pada 14 Juni mendatang atau 60 hari sejak LHP diserahkan.

BACA JUGA:TGR Tak Dilunasi, Siap-siap Dimutasi

Ia berharap sebelum waktu itu, semua temuan dan catatan sudah diselesaikan. Sehingga nilai laporan keuangan Pemda BS bisa mendapat apresiasi positif oleh BPK. (yoh)

Sumber: