Alhamdulillah...MenPAN-RB Usulkan Gaji PNS Golongan I-IV Naik

Alhamdulillah...MenPAN-RB Usulkan Gaji PNS Golongan I-IV Naik

Seleksi CPNS 2023: MenPAN-RB Tetapkan 572.496 Formasi, 80 Persen Khusus PPPK-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk meningkatkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dalam sebuah kabar baik.

BACA JUGA:Ingin Gaji Besar, Berikut Perusahaan di Indonesia yang Tajir Melintir, Gaji Karyawannya Bisa Puluhan Juta

Usulan ini diajukan saat Anas membahas rencana kebijakan pemerintah untuk mengubah rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS golongan I-IV. Dalam kebijakan baru tersebut, tingkat tunjangan kinerja tidak akan lagi sama di antara PNS di satu institusi.

BACA JUGA:4 Atlet Voli Cantik Indonesia yang Bergaji Besar, Megawati Urutan Pertama, Gajinya Bikin Geleng Kepala

Anas menjelaskan bahwa saat ini, karena tukin diberikan secara merata, tunjangan kinerja menjadi hak tetapi kinerja pegawai cenderung tidak bervariasi.

Oleh karena itu, ia mengusulkan peningkatan gaji sebagai solusi, dan usulan ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan.

BACA JUGA:PMK 49 Tahun 2023: Daftar Gaji dan Biaya Operasional Penyuluh Non ASN, Lulusan S2 Ternyata Cuma Segini

Azwar Anas mengungkapkan usulan kenaikan gaji pokok PNS 2023 tersebut agar kinerjanya tidak monoton. "Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja," imbuhnya

Pembahasan mengenai perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS dengan Menteri Keuangan merupakan hal yang serius dan melibatkan waktu yang cukup lama.

BACA JUGA:PMK 49 Tahun 2023: Berikut Daftar Gaji Satpam, Sopir, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti 38 Provinsi

Anas menyatakan bahwa mereka telah membahas rencana kebijakan tersebut bersama Sri Mulyani hingga larut malam.

Selama 4 tahun terakhir, PNS tidak mengalami kenaikan gaji. Kenaikan terakhir dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019.

BACA JUGA:SAH! Sri Mulyani Tetapkan Gaji Satpam, Sopir, Petugas Kebersihan di 38 Provinsi, Ada Dapat Rp5,6 Juta

Pada saat itu, kenaikan gaji ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui peraturan tersebut, gaji rata-rata ASN, termasuk TNI dan Polri, naik sekitar 5% dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

BACA JUGA:Berapa Gaji Pegawai BRI Tahun 2023? Berikut Nominalnya, JANGAN KAGET!

Gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini sama, sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019 sebagai berikut:

- Jumlah gaji PNS golongan I mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp2.686.500.

- Jumlah gaji PNS golongan II mulai dari Rp2.022.200 sampai Rp3.820.000.

- Jumlah gaji PNS golongan III mulai dari Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000.

Sumber: