Duh...Seleksi CPNS dan CPPPK 2023 Bakal Molor, KemenPAN-RB Ungkap Penyebabnya
Syarat CPNS dan PPPK 2023 berikut link pendaftaran dan dokumen-istimewa-raselnews.com
BACA JUGA:Wajib Tahu! Seleksi CPNS 2023 Segera Digelar, Cek Passing Grade dan Cara Pendaftarannya
Dalam pengajuan usulan ASN 2023, daerah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.
BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK 2023 Mulai Disusun, Tenaga Honorer Cemas
b. usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpeioman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari instansi pembina
c. kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kemendikburistek
d. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk data kebutuhan dari Kemenkes
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023: Ada Formasi Prioritas dan Khusus, IPK Jadi Penentu, Berikut Penjelasannya
Dalam pengajuan ASN 2023, MenPAN-RB juga mewajibkan instansi melengkapi dokumen berikut ini.
Dari 4 dokumen, dokumen terakhir ini hambatan bagi daerah untuk mengajukan usulan pengadaan ASN 2023. Yakni:
1. tautan peta jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses/diunduh
BACA JUGA:BERSIAP! KemenPAN-RB Susun Formasi CPNS dan PPPK 2023, Tapi Tidak untuk Daerah Ini
2. surat usulan kebutuhan ASN TA 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK
3. cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah diteken PPK, dan
4. surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 8 Instansi Dibuka, IPDN Jam 4 Sore, Berikut Daftar Link Syarat dan Alur Pendaftaran
Kelengkapan dokumen pengajuan ASN 2023 disampaikan kepada MenPAN-RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat 30 April 2023.
"Dalam hal instansi tidak menyampaikan hingga 30 April 2023, instansi dinyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2023," tegas MenPAN-RB dalam SE tersebut. (red)