Mengejutkan! Pengakuan Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Seluma, Benar Benar di Luar Nalar

Mengejutkan! Pengakuan Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Seluma, Benar Benar di Luar Nalar

DIPERIKSA: Ayah tiri yang mencabuli anaknya diperiksa polisi-ahmad fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Pengusutan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak tiri oleh seorang ayah berinisial BS (43) di Kabupaten SELUMA Provinsi Bengkulu terus bergulir.

BS yang ditahan di Mapolsek Sukaraja Polres Seluma Polda Bengkulu menyampaikan pengakuan yang sangat mengejutkan kepada penyidik.

BACA JUGA:Update Pengusutan Dugaan Korupsi Dana BOK di Kaur, Sebelum Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Sudah Ada Tersangka

BACA JUGA:Ternak di Bengkulu Selatan Masih Bebas Berkeliaran, Sebulan Satpol PP Tindak Belasan Pemilik Ternak

Bahkan pengakuan yang disampaikan BS ini boleh sibilang tidak masuk akal atau diluar akal sehat manusia.

Ayah tiri ini mengakui semua isi laporan yang disampaikan oleh korban dan ibunya kepada polisi.

Artinya, dia mengakui perbuatannya memperkosa anak tirinya itu sejak anaknya itu masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD), atau pada tahun 2018 lalu.

BACA JUGA:Pembobol Indomaret di Bengkulu Selatan Diduga Profesional, Selain Mengambil Uang dan HP, DVR CCTV Juga Hilang

BACA JUGA:Paling Dicari Kolektor! Uang Koin Kuno Termahal di Planet Bumi, Mungkin Anda Punya?

Dia juga mengakui perbuatan itu dilakukan lebih satu kali. Dia juga mengakui perbuatannya yang ingin mencoba memperkosa kembali anak tirinya itu, hingga perbuatan busuknya terbongkar.

Atas perbuatannya itu BS yang merupakan warga Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, Bengkulu terancam pidana belasan tahun.

BACA JUGA:Pengumuman! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka Siang Ini, Ada Insentif Rp3,5 Juta

BACA JUGA:6 Zodiak Suka Berkonflik Menurut Astrologi, Mungkin Kamu Orangnya?

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prastyo SIK melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Prengki Sirait MH mengatakan tersangka BS dijerat dengan pasal 76 D jo  pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo pasal 53 KUHP, subsidair pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2)  Undang-Undang Nomor  35 tahun  2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Sumber: kapolsek sukaraja