BREAKING NEWS: Kejari Kaur Tetapkan Mantan Kades dan Sekdes Air Jelatang Tersangka Korupsi
Kejari Kaur tetapkan Mantan Kades dan Sekdes Air Jelatang tersangka korupsi DD Kamis (14/9/2023)-julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten KAUR, Bengkulu, akhirnya memasuki babak baru.
Kamis (14/9/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan mantan Kades Air Jelatang berinisial Am dan mantan Sekdes berinisial Za sebagai tersangka korupsi DD.
BACA JUGA:Kejagung Bekuk DPO Kasus Korupsi Dana BOK Kaur 2022 di Jakarta, Total 8 Tersangka
Keduanya disangka melakukan tindak pindana korupsi DD Air Jelatang tahun 2018, 2019, 2020
"Ada beberapa kegiatan yang ditidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 311 juta.
Dari bukti-bukti inilah, keduanya ditetapkan tersangka," tegas Kajari Kaur, M Yunus SH, MH, dalam press rilisnya, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 10.20 WIB.
BACA JUGA:Babak Baru Pengusutan DUgaan Korupsi DD Durian Seginim, Audit Inspektorat Selesai, Siapa Calon tersangka?
Sebelumnya penyidik menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) DD Air Jelatang tahun 2018, 1019 dan 2020.
Berkas itu selanjutnya disita Kejari Kaur untuk penelitian lebih lanjut.
Beberapa dokumen yang disita berkaitan dengan LPj dan SPj DD tahun 2018-2020. Dokumen itu diamankan dari rumah mantan kades maupun kediaman mantan Sekdes.
Kajari Kaur juga menyebut, kerugian negara itu muncul diantaranya dari kerugian negara, baik pengadaan lampu jalan rabat beton dan talud.(red)
Sumber: