Kasus Korupsi BPBD Seluma: Polda Bengkulu Tetapkan Kepala, Kabid, dan Rekanan Tsk, Total 12 Orang
Tersangka Korupsi Proyek BTT di BPBD Seluma saat ditahan Polda Bengkulu-istimewa-rbtv.disway.id
Fisik yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana dalam kontrak. Dari hasil penyelidikan Polda Bengkulu, proyek di BPBD Seluma itu menelan kerugian bervariasi. Mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 935 juta.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan menyatakan, 12 tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Menurut I Wayan, kerugian terbesar atau Rp 935 juta ini terjadi pada proyek pembangunan lapis tebing tahap I di kantor Bupati Seluma yang dikerjakan CV. DN Racing Konstruksi.
BACA JUGA:Cek Rekening! Bansos untuk Anak Yatim Piatu 2023 Cair Rp 600 Ribu, Tapi Tidak untuk 5 Kategori Ini
“Ada 12 tersangka. 2 orang statusnya ASN di BPBD dan 10 orang pihak swasta. 12 tersangka ini sudah kita tahan di rutan Polda Bengkulu dan untuk kerugian negara totalnya Rp 1,8 miliar,” sebut Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan. (red)
Artikel ini sudah tayang di rbtv.disway.id dengan judul "Polda Tahan 12 Tersangka Proyek BPBD Seluma yang Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar"
Sumber: