Dua Mantan Pejabat Teras Seluma Dipanggil Jaksa, Surat Panggilan Sudah Dilayangkan, Ada Apa Ya?

Dua Mantan Pejabat Teras Seluma Dipanggil Jaksa, Surat Panggilan Sudah Dilayangkan, Ada Apa Ya?

Kasi Pidsus Kejari Seluma-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Dua mantan pejabat teras Kabupaten SELUMA dipanggil Jaksa Kejaksaan Negeri SELUMA.

Keduanya adalah Syaiful Anwar Dali yang menjabat Asisten I pada tahun 2008 sekaligus pernah menjabat sebagai Sekda Seluma pada tahun 2011 lalu. Kemudian Herkules Jeraim yang pernah menjabat asisten II tahun 2008.

BACA JUGA:Hebat! Pelajar Asal Bengkulu Selatan Masuk Grand Finalis Duta Siswa Indonesia, Anaknya Memang Pintar

BACA JUGA:MenPAN-RB Beri Kabar Baik untuk Satpol PP Non ASN, Honorer Tua dan Muda Jangan Lagi Gelisah

Surat panggilan kepada dua mantan pejabat teras Seluma ini sudah dilayangkan Jaksa. Keduanya akan dimintai keterangan oleh Jaksa terkait peristiwa tukar guling lahan milik Pemda Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008 lalu.

Pemanggilan terhadap dua pejabat teras Seluma ini dilakukan setelah sebelumnya Jaksa memanggil sejumlah mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009.

BACA JUGA:Pengunaan Sunscreen di Malam Hari Ternyata Bisa Berbahaya, Kenali Risikonya Terhadap Kulit

BACA JUGA:Warga Desa Talang Padang Temukan Sesuatu di Perut Sapi yang Dimutilasi

Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, surat panggilan kepada sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemkab Seluma tahun 2008 sudah dikirimkan.

Sesuai surat panggilan yang dikirim, dua mantan pejabat teras Seluma itu akan dimintai keterangan oleh jaksa hari ini, Rabu (15/11/2023).

BACA JUGA:Minuman Manis Tak Memberi Manfaat, Justru Pemicu Kanker Hati , Ketahui Gejalanya

BACA JUGA:Gubernur Dideadline! Pengumuman UMP 2024 Sebelum 21 November

"Mereka akan kami mintai keterangan terkait peristiwa tukar guling lahan milik Pemda Seluma tahun 2008," kata Kasi Pidsus.

Pemanggilan sejumlah pejabat dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses tukar guling lahan 2008 lalu.

Sumber: kasi pidsus kejari seluma ahmad gufroni