MenPANRB Terbitkan Pedoman Kebijakan Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Nakes 2024
Pedoman Kebijakan Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Nakes 2024-istimewa-humas menpan-rb
"Setiap pelamar harus mengikuti seleksi dan akan dinyatakan lulus bila menduduki peringkat terbaik. Pada seleksi ini tidak digunakan nilai ambang batas," jelasnya saat Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, Jumat 23 Agustus 2024 lalu.
Aba juga menekankan bahwa setiap instansi, terutama instansi daerah, harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.
Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan.
BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Catat! Ini Dia Format dan Ukuran Dokumen Seleksi CPNS di Kemenkumham, Ada 7.214 Formasi
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, minimal pengalaman yang dibutuhkan adalah 2 tahun. Sementara untuk jenjang ahli muda, minimal dibutuhkan pengalaman 3 tahun.
Syarat ini dikecualikan bagi jabatan fungsi (JF) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan. Bukan hanya itu, pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
"Pelamar yang terdaftar sebagai tenaga non-ASN dalam database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
BACA JUGA:Tak Perlu Mundur! Ini Dia Syarat PPPK Daftar CPNS 2024
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Segini Besaran Uang Makan PNS yang Diterima Tahun 2025
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh calon pelamar PPPK. Di mana, pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK.
Pelamar juga hanya bisa mendaftar pada 1 formasi jabatan di 1 instansi dalam 1 periode pendaftaran.
"Selain itu, pelamar dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Jika melanggar ketentuan ini, pelamar akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
BACA JUGA:Penting Diketahui Pelamar CPNS dan Honorer, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
BACA JUGA: Cara Membuat Akun SSCASN Lewat HP untuk Pendaftaran CPNS 2024
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), diwakili oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menyampaikan bahwa jenis jabatan pada pengadaan PPPK T.A 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Dalam seleksi PPPK, terdapat dua tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan guna menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
BACA JUGA:Calon Pelamar ASN Wajib Tahu! Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024, Jangan Salah Ya
Sumber: