Kabar Gembira! Guru SD Kriteria Ini Dapat Tunjangan di Bulan Oktober

Kabar Gembira! Guru SD Kriteria Ini Dapat Tunjangan di Bulan Oktober

Kabar Gembira! Guru SD Bulan Oktober Dapatkan Tunjangan Segini! Berikut Syaratnya!-Istimewa-IST, Dokomen

Namun, guru non-ASN baik di sekolah negeri maupun swasta tetap berhak menerima tunjangan sesuai dengan regulasi yang berbeda.

3. Terdaftar di Dapodik

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi syarat ketiga yang harus dipenuhi.

Guru harus terdaftar di Dapodik untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

4. Memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru)

BACA JUGA: Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2024 Siap Dicairkan, Penuhi Syarat Ini

BACA JUGA:Cara Menghitung Besaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) PNS Tahun 2024

NRG juga menjadi syarat penting dalam pemberian tunjangan profesi.

5. Mengajar Sesuai Sertifikat

Guru harus mengajar sesuai dengan bidang yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimilikinya.

6. Memenuhi Beban Kerja

 Guru harus memenuhi beban kerja yang telah ditentukan agar bisa mendapatkan tunjangan ini.

7. Penilaian Kinerja Minimal "Baik"

BACA JUGA:Presiden Jokowi Berikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Bidang Ini, Mulai Rp 540 Ribu Hingga Rp 2 Jutaan

BACA JUGA:Wow...ASN yang Pindah ke IKN Diberi Tunjangan Rp 100 Juta

Guru harus memiliki penilaian kinerja yang minimal baik untuk bisa menerima tunjangan sertifikasi.

8. Tidak Bekerja di Instansi Lain

Guru hanya boleh terdaftar di satu instansi untuk menjaga konsistensi dalam pemberian tunjangan.

Besaran tunjangan sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, baik untuk guru SD maupun guru di jenjang pendidikan lainnya.

BACA JUGA:Asik, Tahun 2025 Seluruh ASN Dapat Tunjangan Baru Rp 400 Hingga Rp 500 Ribu per Bulan

BACA JUGA:Mendikbud dan Menkeu Sepakat Tetapkan Tunjangan PNS Golongan I Hingga IV, Cek Daftar Tunjangannya

Mulai bulan Oktober mendatang, tunjangan ini akan disalurkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi terkait tunjangan sertifikasi guru SD se-Indonesia yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023. (**)

Sumber: