Syarat PPK, PPS, dan KPPS di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Syarat PPK, PPS, dan KPPS di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

KPU Bengkulu Selatan melakukan uji coba pendaftaran PPK dan PPS secara onlie melalui SIAKBA untuk Pemilu 2024-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pendaftaran badan ad hoc KPU untuk Pemilu dan Pilkada 2024 segera dibuka.

Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan dilanjutkan dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS di Pemilu dan Pilkada 2024.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polda Bengkulu OTT Pejabat Dinas Pendidikan Bengkulu Utara

Namun sebelum membahas ketiga badan adhoc tersebut, yang wajib diketahui, di Pemilu dan Pilkada 2024, khusus pendaftaran PPK dan PPS, dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ad hoc. (SIAKBA).

Klik disini untuk mengetahui cara pendaftaran melalui SIAKBA

Hanya saja, pendaftaran secara online belum dibuka. Hingga Rabu, 9 November 2022, SIAKBA masih dalam proses ujicoba oleh KPU RI.

BACA JUGA:OTT Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Diduga Soal Fee Proyek, Ini Modusnya

"Iya, sekarang masih dalam proses ujicoba. 16 November (2022), kalau tidak salah, pengumuman pendaftaran PPPK. Nah, satu atau dua hari setelahnya, baru pendaftaran. Saat itulah aplikasi SIAKBA bisa diakses masyarakat yang ingin menjadi PPK," ujar Anggota KPU Bengkulu Selatan, Asprian Toni kepada Raselnews.com (11/10/2022).

Apa saja syarat PPK, PPS, dan KPPS di Pemilu dan Pilkada 2024? Menurut Asprian Toni, KPU RI sudah menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Puluhan Karyawan PT CHS Terancam PHK

"Itu baru sebatas persyaratan secara umum. Nanti akan turun juklak dan juknisnya dari KPU RI. Jadi tunggu saja informasi selanjutnya" sambung Asprian Toni.

Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

BACA JUGA:BMKG Bengkulu: Waspada Bencana Hidrometerologi

Sementara KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.


Berikut syarat PPK, PPS, dan KPPS:

(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

BACA JUGA:Tangkap Perampok, Mobil Polisi Polres Empat Lawang Dikepung Massa Lalu Dirusak

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

BACA JUGA:Rocky Gerung Kunjungi Bengkulu, Hadiri Seminar Nasional

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

"Melihat dari syarat tersebut (poin 2), usia untuk menjadi calon anggota PPK dan PPS minimal 17 Tahun. Maksimal tidak diatur. Tetapi khusus KPPS, minimal 17 tahun, maksimal 55 tahun," imbuh Asprian Toni. (**)


Sumber: kpu bengkulu selatan