Wanita Berhijab Ini Dicari Ratusan Orang, Termasuk Polisi

Wanita Berhijab Ini Dicari Ratusan Orang, Termasuk Polisi

DPO Polres Lubuklinggau, Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari -istimewa-linggaupos.disway.id

SUMBAGSEL, RASELNEWS.COM - Wanita berhijab yang bernama lengkap Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari (38) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Ada ratusan orang yang mencari wanita berhijab ini. Termasuk polisi dari Polres Lubuklinggau. Sebab itulah, warga yang melihat diminta segera melapor ke Polisi.

Dilansir linggaupos.co.id, Tika Wulan diketahui terakhir beralamat di Perikanan Lorong Cholipah No. 593 Rt.08 Rw.02 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Jadi Korban Penipuan Kurir Paket

Tika menjadi buronan dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan korban perumahan PT Buroq Noer Syariah.

Kerugian yang dialami para korban hingga mencapai Rp7,1 miliar dengan jumlah korban 430 orang yang merupakan konsumen PT Buroq Noer Syariah.

Tika Wulan Kencana selaku CEO PT Buroq Noer Syariah menawarkan dan memasarkan perumahan syariah tanpa riba, tanpa sita dan perkreditan tanpa melalui perbankan.

BACA JUGA:Mantan Napi Penipuan CPNS di Bengkulu Selatan Bantah Terima Uang

Dengan uang muka sebesar 10 persen dari harga rumah, dan dalam jangka waktu 4 bulan, konsumen sudah bisa mendapatkan dan menempati rumah dengan type 36 atau type 48 sesuai pilihan.

Hanya saja, setelah para konsumen menyerahkan uang, rumah yang dijanjikan tidak dibuat.

Kasus ini kemudian dilaporkan para korban ke Polres Lubuklinggau pada 2 Februari 2021.

Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi, kasusnya naik ke penyidikan pada 24 Februari 2021.

BACA JUGA:Terdakwa Penipuan Tes CPNS Dituntut Ringan, Ini Pertimbangan JPU

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kaur Bin Ops Ipda Bambang Sismoyo menjelaskan, bahwa saat ini Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami tetapkan sebagai DPO Nomor : DPO / 40 / IV / 2021 / RESKRIM tanggal 14 April 2021," jelasnya, Selasa 13 Desember 2022.

Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya sudah melakukan tracking terhadap nomor yang digunakan oleh tersangka.

BACA JUGA:Besok, Tersangka Kasus Penipuan Tes CPNS Dituntut

Bahkan telah dilakukan  pengecekan di posisi terakhir tersangka yakni di daerah Perum Handayani Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupayen  Banyuasin, namun tidak ditemukan tersangka.

Terakhir digrebek pada 7 April 2022, namun juga belum ditemukan tersangka. Diperkirakan tersangka sering berpindah-pindah tempat/lokasi.

"Sampai dengan saat ini masih terus kami cari. Semoga dalam waktu dekat akan berhasil ditangkap," tambah Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Tsk Korupsi Zakat, Infaq, Sedekah di Baznas Bengkulu Selatan Bakal Dimiskinkan

Kasat Reskrim menambahkan, jika ada yang mengetahui keberadaan tersangka, segera melapor ke Polres Lubuklinggau atau pihak kepolisian terdekat. (**)

Sumber: