Kejari Seluma Incar Aset 2 Terpidana Korupsi DD Arang Sapat

Kejari Seluma Incar Aset 2 Terpidana Korupsi DD Arang Sapat

Kedua terpidana korupsi DD Arang Sapat saat digiring ke Sel Tahanan-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma mengincar aset milik 2 terpidana korupsi Dana Desa (DD) Arang Sapat Kecamatan Lubuk Sandi.

Aset kedua terpidana korupsi DD akan disita untuk mengembalikan uang pengganti (UP).

BACA JUGA:Warga Ibul Dibekuk Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan: Ketika Diperiksa, Ternyata 'Pemain Lama'

Kedua terdakwa yakni Suriadi, Kades Arang Sapat sudah divonis pidana penjara selama 4 tahun.

Suriadi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp75 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp659 juta.

BACA JUGA:9 Kecamatan di Bengkulu Selatan Ini Rawan Bencana, Masuk Zona Merah, Orange dan Kuning

Kemudian bendahara desa, Juzuli Apriadi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta serta uang pengganti sebesar Rp41 juta.

Kejari Seluma saat ini masih menelusuri aset yang dimiliki oleh kedua terpidana korupsi DD Arang Sapat tersebut untuk kemudian disita dan dilelang untuk mengembalikan uang pengganti.

BACA JUGA:Oknum Polisi Bengkulu Gelapkan Uang Rutin Bhabinkamtibmas Rp300 Juta

Karena satu bulan setelah putusan, jika uang pengganti tidak dibayarkan maka aset atau barang senilai uang pengganti tersebut akan disita.

"Uang pengganti atas kasus korupsi Dana Desa Arang Sapat belum juga dibayarkan.

BACA JUGA:Viral Perempuan Hamil Rampok Toko Emas, Alasannya: Ngidam

Sehingga kami akan menelusuri aset yang dimiliki oleh kedua terpidana ini untuk kemudian kami sita guna mencukupi pengembalian uang pengganti," kata Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni kepada wartawan.

Kejari Seluma juga menerima informasi tentang sejumlah kendaraan milik Suriadi.

BACA JUGA:Resmi!! Tahun 2023 Pertalite Dibatasi, CNG Menjadi Pengganti

Namun tim penyitaan aset pengembalian uang pengganti belum berhasil menemukan kendaraan yang dimaksud.

"Kami juga meminta bantuan masyarakat secara luas. Jika ada yang mengetahui sejumlah aset milik kedua terpidana ini, silahkan sampaikan, nanti tim dari Kejari Seluma akan langsung melakukan penyitaan untuk mencukupi pengembalian uang pengganti," tegas Gufroni.

BACA JUGA:Ingat, Pemerintah Sudah Siapkan Dana Rp470 Triliun untuk Bansos, Segera Lengkapi Syarat Ini

Seperti diketahui, Desa Arang Sapat menerima DD sebesar Rp1,7 miliar pada tahun 2019 lalu.

Dalam perjalannya terjadi penyelewengan anggaran sehingga merugikan keuangan negara. Kades bersama dan bendaha desa ditetapkan tersangka dan ditahan.

BACA JUGA:Pendaftar PPS Pemilu 2024 di Seluma Tembus 2.000 Lebih

Hingga akhirnya kasusnya divonis di pengadilan dan keduanya dijatuhi hukuman. (rwf)

Sumber: