Kominfo Buka Lowongan Kerja PPPK: Usia Minimal 20 Tahun, Disabilitas Bisa Daftar, Simak Formasi & Syaratnya

Kominfo Buka Lowongan Kerja PPPK: Usia Minimal 20 Tahun, Disabilitas Bisa Daftar, Simak Formasi & Syaratnya

--

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kabar gembira untuk pencari kerja. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) membuka pendaftaran seleksi lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Catat!!! Hasil Tes Tertulis dan Wawancara PPK dan PPS Pemilu 2024 Diumumkan KPU

PPPK ini nantinya diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Pembukaan pendaftaran seleksi PPPK Kominfo tercantum pada Pengumuman Nomor : 1978/SJ/KP.03/01/12/2022 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Sertifikat Halal Gratis 2023 Dibuka: 1 juta Kuota, Usaha Sembelihan Wajib Nyimak, Berikut Syarat & Cara Daftar

Lowongan kerja PPPK Kominfo tahun ini terbuka untuk beberapa formasi.

Namun untuk mendaftar, tentu ada persyaratan yang wajib dipenuhi.

Dikutip dari situs kominfo.go.id, formasi ada 9 unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi. Yaitu:

BACA JUGA:Alhamdulillah Kondisi Wabup Kaur Sudah Membaik, Keluarga: Sudah Bisa Ngobrol

1. Sekretariat Jenderal

2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

3. Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika

4. Direkorat Jenderal Aplikasi Informatika

BACA JUGA:Pendaftaran PPS di 62 Desa di Kabupaten Kaur dan 4 Desa di Kabupaten Seluma Diperpanjang

5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik

6. Inspektorat Jenderal

7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

8. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), dan

BACA JUGA:Pelaku Usaha di Bengkulu Selatan Belum Paham NIB, Ini Langkah DPM-PTSP

9. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)

Sedangkan persyaratannya:

1. WNI

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024 Disdukcapil Bengkulu Selatan Fokus Rekam Data Pemilih Pemula

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

BACA JUGA:Aturan Baru!!! Gaji Rp5 Juta Kena Pajak Rp300 Ribu, Berikut Hitungannya

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri dan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kapolri, dan pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM, Masyarakat Bengkulu Diminta Lakukan Ini

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah).

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Butuh 586 Pantarlih Pemilu 2024, Cek Syarat dan Jadwal Perekrutan

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (dibuktikan dengan surat keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah)

10. Memiliki IPK minimal 2,75 untuk lulusan jenjang D3, D4, dan S1. Sedangkan untuk lulusan jenjang S2 dan S3 memiliki minimal IPK 3,20.

BACA JUGA:Gangguan Kamtibmas di Kaur Meningkat

11. Wajib mempunyai pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. Paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda, dan paling singkat jenjang 5 tahun untuk jenjang ahli madya.

BACA JUGA:Bencana Malam Tahun Baru di Bengkulu: Wabup Kaur dan Saudara Kembar Terluka Parah, 2 Bocah Terbakar

12. Memiliki persyaratan tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai untuk Jabatan Fungsional Teknis.

13. Penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas (dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitasnya serta membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang di lamar).

BACA JUGA:MenPAN-RB Pastikan Rencana Pensiun Dini Massal PNS Tak Pengaruhi Rekrutmen PPPK, 2 Formasi Ini Tetap Prioritas

14. PPPK di Kominfo memiliki masa hubungan perjanjian kerja selama 5 tahun.

Pendaftaran seleksi PPPK Kominfo 2023 ini ditutup 6 Januari 2023. Jadi buruan....(**)

Sumber: