Anggota PPS di Bengkulu Selatan Mengundurkan Diri

Anggota PPS di Bengkulu Selatan Mengundurkan Diri

Calon anggota PPS menyerahkan berkas kepada Staf Sekretariat KPU Bengkulu Selatan saat menjelang Pemilu 2024-andri irawan-raselnews.com

BACA JUGA:Aroma Suap Seleksi Penyelenggara Pemilu 2024 Menguat, Mantan Dewan Desak KPU Provinsi Batalkan PPS Terpilih

b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

4. Anggota PPK, PPS, dan KPPS, berhenti karena diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d meliputi keadaan:

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Datangi PWI Kaur, Emak-emak Ini Ngaku Dimintai Uang oleh Oknum Penyelenggara Pemilu 2024

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;

BACA JUGA:PENGUMUMAN!!! PPS Bengkulu Selatan Terpilih Pemilu 2024 Dilantik Besok

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya;

e. tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut-turut yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau

BACA JUGA:Calon Anggota PPK dan PPS PAW Tetap Berpeluang, Nih Bukti dan Syaratnya

f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapa yang berhak menggantikan?

BACA JUGA:Bukan 15 Bulan, Masa Kerja PPK dan PPS di Pemilu 2024 Ternyata..

1. Penggantian PPK, PPS, dan KPPS dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota PPK dan PPS digantikan oleh calon anggota PPK dan PPS peringkat berikutnya berdasarkan hasil seleksi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan keputusan;

BACA JUGA:H-1 Pleno KPU Kaur, Ketua PPK Muara Sahung Datangi Calon Anggota PPS, Alasannya? 'Membingongkan & Bikin Ngakak

b. anggota KPPS digantikan oleh calon anggota KPPS peringkat berikutnya berdasarkan hasil seleksi yang ditetapkan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota dengan keputusan yang dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

BACA JUGA:9 Peserta PPPK Nakes Bengkulu Selatan Ajukan Sanggahan: 5 Ditolak, 4 Dinyatakan Lulus

c. Dalam hal peringkat berikutnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS atau tidak tersedianya calon pengganti dalam peringkat berikutnya, KPU Kabupaten/Kota memilih calon anggota PPK dan PPS dengan menunjuk masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan; dan

BACA JUGA:Alhamdulillah Peserta Umum PPPK Guru 2022 Bengkulu Selatan Langsung Diangkat

d. Dalam hal peringkat berikutnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPPS atau tidak tersedianya calon pengganti dalam peringkat berikutnya, PPS memilih calon anggota KPPS dengan menunjuk masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Kabar Baik!! Badan Adhoc KPU Berpeluang Dapat Honor Tambahan, PPK Rp20 Juta PPS Rp12 Juta

2. Penggantian Pantarlih yang berhenti dilakukan dengan penunjukan masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota dengan keputusan yang dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

BACA JUGA:Ini 9 Penyebab PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Diberhentikan

3. KPU Kabupaten/Kota melaporkan penggantian anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih kepada KPU melalui KPU Provinsi menggunakan SIAKBA. (**)

Sumber: