Opsi MenPAN-RB Buat Tenaga Honorer Cemas, Gubernur Bengkulu: Mereka Dibutuhkan, PHK Jangan Dilakukan

Opsi MenPAN-RB Buat Tenaga Honorer Cemas, Gubernur Bengkulu: Mereka Dibutuhkan, PHK Jangan Dilakukan

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah -lisa rosari-raselnews.com

"Data itu terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di lingkup instansi pemerintah daerah," sebut MenPAN-RB.

BACA JUGA:6 Langkah Pengisian DRH PPPK Guru 2022: Jangan Salah dan Terlambat! Kelulusan Anda Bisa Dibatalkan

Gubernur Bengkulu Angkat Bicara

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan jika tenaga honorer masih dibutuhkan.

Sehingga pemberhentian tenaga honorer atau PHK tidak boleh dilakukan.

Selain dari jumlah yang besar pengabdian para honorer yang mungkin lebih dari 5 hingga belasan tahun. Sehingga seharusnya ditingkatkan saja secara kolektif status kepegawaiannya.

BACA JUGA:Nomor Induk BKN Palembang Belum Terbit, PPPK Nakes Seluma Terkatung-katung

"Prosesnya seperti apa, saya kira kementerian atau lembaga yang mengambil kebijakan, kita pada posisi daerah menyiapkan data base jika diperlukan, sehingga tidak ada honorer yang terzalimi karena sesuai dengan data yang ada," kata Gubernur

Rohidin berharap hak tenaga harian lepas (THL) tetap bisa dipenuhi dengan baik setelah ada kepastian hukum dari status kepegawaiannya.

BACA JUGA:Kabar Baik! Kenaikan Gaji Berkala PPPK Segera Dibayar, PermenPAN-RB Masuk Tahap Harmonisasi

Database honorer, khususnya honorer Pemerintah Provinsi Bengkulu baik GTT maupun PTT jelas dan sudah tersusun secara online.

Semua penggajian telah melalui rekening bank, dan terdaftar dengan di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

BACA JUGA:Kemendikbud Tegaskan 250.320 Guru Honorer Sudah Dapat Penempatan PPPK, Dirjen GTK: Jangan Syukuran Dulu

"Jadi tidak bisa ada selipan honorer atau diatur sedemikian rupa, rekening koran penggajian itu real, mungkin bisa secara manual tetap ketika diverifikasi melalui data base, data digitalnya itu tidak akan nyambung," tegas Gubernur. (**)

Sumber: