Kemenag Buka Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis 2023, Kuota 1 Juta Sertifikat, Berikut Cara Daftarnya

Kemenag Buka Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis 2023, Kuota 1 Juta Sertifikat, Berikut Cara Daftarnya

Sertifikat Halal Gratis-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Terhitung tahun 2024 seluruh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjual makanan dan minuman serta usaha pemotongan hewan dan penjual hewan hasil pemotongan harus memiliki sertifikat halal.

Tahun ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia sudah membuka pendaftaran sertifikat halal gratis (SEHATI) untuk UMKM.

BACA JUGA:20 Pemain Bulu Tangkis Indonesia Bertanding di Ajang Sudirman Cup 2023, Berikut Jadwal Pertandingannya

BACA JUGA: Hadapi Sudirman Cup 2023, Pelatih China Terapkan Strategi Permainan Ganda Putra Indonesia

Ada 1 juta kuota sertifikat halal gratis yang disiapkan bagi pelaku usaha UMKM yang bergerak di bidang produksi makanan dan minuman, tempat pemotongan hewan dan usaha penjual hewan hasil pemotongan.

Pendaftaran sertifikat halal ini sudah dibuka sejak awal tahun lalu dan terus berjalan hingga akhir tahun mendatang.

Ini kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal gratis, dengan cara mendaftar secara online.

BACA JUGA:Tanpa Ribet, Ini Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI, BCA dan Mandiri Terbaru, Bisa Pinjam Hingga Rp500 Juta

BACA JUGA:WAJIB TAHU! 3 Waktu Dianjurkan Tidak Mandi, Bisa Fatal Akibatnya

"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," kata Kepala BPJPH M. Aqil Irham, beberapa waktu lalu.

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:Tiga Nama Calon Penjabat Walikota Bengkulu Dipersiapkan, Siapa Saja yang Diusulkan, Ini Bocorannya

BACA JUGA:Bank Bengkulu Tawarkan Pinjaman untuk Perangkat Desa, Plafon Rp75 Juta, Berikut Syaratnya

"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil.

Untuk mendaftar sertifikat halal gratis (Sehati) 2023 pelaku UMKM dapat mengakses ptsp.halal.go.id. dengan cara membuat akun terlebih dahulu.

BACA JUGA:Cuaca Panas di Bengkulu Masih Akan Terjadi Hingga Beberapa Waktu Kedepan, BMKG Sebut Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Silon Dikunci, Input Dokumen Bacaleg Partai Gelora Bengkulu Selatan Hingga Dini Hari

Kemudian pendaftaran sertifikat halal ini bisa juga melalui aplikasi Pusaka.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat.

Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

BACA JUGA:Warga Desa Nanjungan Temukan Kambing Jantan Dalam Karung, Tersembunyi di Area Kebun Sawit

BACA JUGA:Nongkrong di Warem Kakek Kena Tusuk Senjata Tajam

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

BACA JUGA:4 Pekerja Tower BTS yang Disandera KKB Papua Dibebaskan, 2 Terluka

BACA JUGA:Handphone Kepala Dinas di Kaur Dibajak, Kirim Link APK Penipuan, Seperti Ini Modusnya

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

BACA JUGA:Kawasan Hutan Bengkulu Selatan Terancam, Pemkab Bengkulu Selatan Kerja Sama dengan KKI WARSI dan WALHI

Sumber: kata kepala bpjph