Polda Bengkulu Bengkulu Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Bawa Sabu Ngaku Anggota TNI
Polisi merilis tangkapan kasus pengedar sabu sabu lintas provinsi-lisa rosari-raselnews.com
BACA JUGA:Seluma Kembali Geger, Jaksa Usut Kasus Tukar Guling Lahan, Banyak Mantan Pejabat Terlibat
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat petugas melakukan penyelidikan," kata Joan.
Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, barang bukti dibawa pelaku dari Kota Bukit Tinggi Sumatera Barat sebanyak 2 ons.
Barang bukti ini rencanaya akan dijual ke Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.
"Untuk pemilik barang kita masih lakukan pengembangan," kata Tonny.
BACA JUGA:Bingung Cari Kerja di Desa? Mandiri Saja, Berikut Rekomendasi Ide Usaha di Desa, Untung Setiap Hari
Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal berlapis, pertama pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
BACA JUGA:Ada BLT Rp600.000 untuk Penyandang Disabilitas, Cek Syarat Penerima
BACA JUGA:Tips Diet Sehat Ala dr. Zaidul Akbar, Hindari 3 Makanan Ini Dalam Seminggu
Kemudian pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (red)
Sumber: polda bengkulu