Polda Bengkulu Bengkulu Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Bawa Sabu Ngaku Anggota TNI

Polda Bengkulu Bengkulu Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Bawa Sabu Ngaku Anggota TNI

Polisi merilis tangkapan kasus pengedar sabu sabu lintas provinsi-lisa rosari-raselnews.com

BACA JUGA:Seluma Kembali Geger, Jaksa Usut Kasus Tukar Guling Lahan, Banyak Mantan Pejabat Terlibat

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat petugas melakukan penyelidikan," kata Joan.

Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, barang bukti dibawa pelaku dari Kota Bukit Tinggi Sumatera Barat sebanyak 2 ons.

Barang bukti ini rencanaya akan dijual ke Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.

"Untuk pemilik barang kita masih lakukan pengembangan," kata Tonny.

BACA JUGA:Seleksi PPPK di Kaur Diawasi Tim Saber Pungli, Jangan Ada Praktek Sogok Menyogok, Jika Terjadi Akan Diproses

BACA JUGA:Bingung Cari Kerja di Desa? Mandiri Saja, Berikut Rekomendasi Ide Usaha di Desa, Untung Setiap Hari

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal berlapis, pertama pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

BACA JUGA:Ada BLT Rp600.000 untuk Penyandang Disabilitas, Cek Syarat Penerima

BACA JUGA:Tips Diet Sehat Ala dr. Zaidul Akbar, Hindari 3 Makanan Ini Dalam Seminggu

Kemudian pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800  juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (red)

Sumber: polda bengkulu