Kasus Tukar Guling Lahan Di Seluma, Lima Mantan Anggota Dewan Dipanggil Jaksa, Seperti Ini Pengakuannya

Kasus Tukar Guling Lahan Di Seluma, Lima Mantan Anggota Dewan Dipanggil Jaksa, Seperti Ini Pengakuannya

Ilustrasi kasus tukar guling lahan-istimewa-raselnews.com

Ketiganya mengatakan bahwa DPRD Seluma tidak pernah membahas mengenai tukar guling lahan Pemkab Seluma dengan Murman Effendi seluas 19 hektar pada tahun 2008 lalu.

Sehingga terkait proses tukar guling lahan ketiganya mengatakan tidak terlibat.

"Ini baru keterangan dari tiga orang mantan dewan yang hadir. Bahwa soal SK persetujuan tukar guling yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Seluma waktu itu, mereka sama sekali tidak mengetahui. Apalagi membahasnya," tegas Ahmad Gufroni kemarin.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Siswi SMP di Bengkulu Selatan Mengaku Disetubuhi 2 Pria Tetangga Berstatus Pelajar

BACA JUGA:Seluma Kembali Geger, Jaksa Usut Kasus Tukar Guling Lahan, Banyak Mantan Pejabat Terlibat

Lebih lanjut, Kasi Pidsus mengatakan jika memungkinkan dan masih butuh keterangan tidak menutup kemungkinan Jaksa Kejari Seluma akan memanggil seluruh mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009.

Dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi pada proses tukar guling lahan tahun 2008 lalu.

Seperti diketahui Jaksa Kejari Seluma mengusut proses tukar guling lahan karena disinyalir terjadi perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:Seleksi PPPK di Kaur Diawasi Tim Saber Pungli, Jangan Ada Praktek Sogok Menyogok, Jika Terjadi Akan Diproses

BACA JUGA:Bingung Cari Kerja di Desa? Mandiri Saja, Berikut Rekomendasi Ide Usaha di Desa, Untung Setiap Hari

Sehingga mengakibatkan kerugian negara. Karena dalam proses tukar guling antara lahan milik Pemkab Seluma dan lahan milik Murman Effendi tidak melibatkan tim penilai, kemudian tidak melibatkan panitia ganti rugi.

Sehingga diduga kuat proses tukar guling lahan tidak sesuai prosedur.

Awalnya lahan di komplek perkantoran seluas 19 hektar merupakan milik Murman Effendi. Sedangkan lahan seluas 19 hektar di Kelurahan Sembayat milik Pemkab Seluma yang dibebaskan. Kemudian dilakukan tukar guling antara lahan tersebut.

BACA JUGA:Ada BLT Rp600.000 untuk Penyandang Disabilitas, Cek Syarat Penerima

BACA JUGA:Tips Diet Sehat Ala dr. Zaidul Akbar, Hindari 3 Makanan Ini Dalam Seminggu

Sumber: kasi pidsus kejari seluma