Alhamdulillah..MenPAN-RB Bawa Kabar Baik untuk Honorer
MenPAN-RB: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Fokus Guru dan Tenaga Kesehatan, Tenaga Honorer?-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kabar baik disampaikan MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas untuk tenaga honorer.
Dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Jumat (24/2/2023), MenPAN-RB mengaku jika pemerintah tidak akan gegabah menghapus honorer per 28 November 2023.
BACA JUGA:Nasib 524 Honorer Guru Lulus Passing Grad di Provinsi Bengkulu, Diangkat PPPK? Ini Kata Sekda
Bahkan Anas mengaku Presiden Jokowi mengarahkan penyelesaikan tenaga non-ASN atau honorer harus menempuh jalan tengah yang baik.
“Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita (pemerintah) sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN,” ujar Menteri Anas dilansir jppn.com.
BACA JUGA:Bupati Seluma Semprot Tenaga Honorer, PPPK Nakes Diminta Bersabar
Artinya tegas Anas, pemerintah masih mencari solusi agar tenaga honorer tidak diberhentikan.
“Kita (pemerintah) sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah. Sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini sudah berjasa,” kata Menteri Anas.
BACA JUGA:Nasib 22 Honorer Operator DPPKB-P3A Bengkulu Selatan Terancam, Ini Sebabnya
Selain bersama APPSI, solusi jalan tengah untuk penyelesaian tenaga honorer juga sudah dibahas bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
BACA JUGA:Sah!!! Masa Kerja Tenaga Honorer Pol PP-Damkar Diperpanjang
Pada Rakarnes APPSI, MenPAN-RB mengakui jika honorer sudah memiliki kontribusi sesuai dengan perannya dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan.
Lantaran honorer sudah banyak berjasa, pemerintah mencari solusi terbaik bagi tenaga non-ASN yang kini jumlahnya 2,3 juta sesuai data dasar di BKN.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Peluang Honorer Diangkat Langsung PNS Tanpa Tes Terbuka Lebar, Segera Penuhi 2 Syarat Ini
Dari jumlah tersebut, 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTM) dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Dikatakan Anas memang ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN. Namun, bisa dikerjakan oleh tenaga non-ASN.
BACA JUGA:Pemda Seluma Usulkan Anggaran Rp11 Miliar untuk Gaji Honorer
“Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu,” ujarnya. (**)
Sumber: