Pegawai Non ASN Kategori Ini Tersenyum, THR 2023 dan Gaji 13 Siap Masuk Rekening

Pegawai Non ASN Kategori Ini Tersenyum, THR 2023 dan Gaji 13 Siap Masuk Rekening

Ilustrasi anggaran-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kabar gembira untuk pegawai non ASN yang bertugas di lembaga penyelenggara pemilu khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mereka berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13. THR dan gaji 13 ini juga akan diterima komisioner KPU, mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA:Berapa THR dan Gaji 13 Ketua dan Anggota KPU RI Hingga Kabupaten/Kota? Intip Yuk, Jangan Iri Ya...

Kepastian THR dan gaji 13 itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 226 tahun 2023 tentang pemberikan THR dan gaji 13 kepada Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota, serta pegawai non-Pegawai Non ASN di lingkungan KPU tahun 2023.

BACA JUGA:THR di Seluma untuk Bupati dan Wabup, DPRD, PNS, dan PPPK, Honorer???

Adapun pegawai non ASN yang mendapatkan THR dan Gaji 13 tahun 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang telah memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR dan Gaji 13

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Rp20 Miliar untuk THR ASN, Tenaga Honorer dan Kontrak?

2. Telah ditetapkan menerima THR dan/atau gaji 13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam SK pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.

SK kepastian THR dan Gaji 13 ini sudah ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 3 April 2023.

BACA JUGA:Resmi! THR PNS2023 Mulai Cair 4 April, Gaji 13 Dibayar Juni

Dalam SK, besaran THR dan Gaji 13 yang diberikan kepada pegawai non ASN atau tenaga honorer ini cukup besar yakni minimal Rp3 juta hingga Rp6 juta lebih.

Besaran THR dan gaji 13 yang diterima berdasarkan pendidikan dan masa kerja dari pegawai non-ASN tersebut.

BACA JUGA:Sri Mulyani: Tunjangan Kinerja Cuma Dibayar 50 Persen Dalam THR PNS 2023

"Ya..tenaga honorer juga dapat THR dan gaji 13. Tapi ada syaratnya. Tidak semua tenaga honorer yang bertugas di KPU dapat (THR dan Gaji 13). Kalau tidak salah, yang honorer K2," tegas Sekretaris KPU Bengkulu Selatan (BS), Sipto Riusman kepada Raselnews.com.

Sumber: