Kabupaten Kikim Area Segera Terbentuk, Perjuangan Rakyat Terus Menggelora

Kabupaten Kikim Area Segera Terbentuk, Perjuangan Rakyat Terus Menggelora

KIKIM AREA: Pembentukan Kabupaten Kikim Area -istimewa-raselnews.com

BACA JUGA: Kantor BPBD dan BKD Seluma Digeledah Polisi, 3 Bok Diamankan

Kecamatan ini memiliki potensi pertanian, perkebunan, bahan pertambangan galian C serta potensi lainnya.

Dengan diterbitkannya Undang undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan direvisi menjadi Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, hal ini menjadi regulasi utama dalam transpormasi pemerintahan daerah yang semula bersipat sentralisasi menjadi desentralisasi.

BACA JUGA:Yes...Bansos Pangan Tahap II 2023 Mulai Disalurkan Lagi

BACA JUGA:ASN Malas Siap Siap Meringis, Pemerintah Seluma Punya Trik Jitu

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur sendiri.

Baik urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna suber daya lokal yang dimiliki masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan dan pembangunan.

BACA JUGA:Alhamdulillah...Insentif Guru Non ASN Naik 200 Persen Lebih, Terbesar di Indonesia

BACA JUGA:Minta Uang, Penipu Catut Nama Sekda Kaur Dicatut

Peluang inilah yang dijadikan landasan masyarakat Kikim untuk membentuk Daerah Otonomi Baru dengan nama Kabupaten Kikim Area.

Masyarakat membentuk wadah yang berbadan hukum yaitu Foruk Komunikasi Masyarakat Kikim Area yang diinisiasi oleh tokoh masyarakat Kikim Area. Baik yang berada di Kikim maupun di luar Kikim.

Pertama dibentuk Forum Komunikasi itu diketuahi oleh  Drs.H.Ghozali Hanan MM yang juga Ketua Persedium Pembentukan Kabupaten Kikim Area.

BACA JUGA:Pantai Panjang Bengkulu Disebut Paling Berbahaya, Ternyata Ini Alasannya

BACA JUGA:Pasal Tanah, Ibu Kandung Diancam Parang, Polsek Ratu Agung Bergerak

Pada masa pemerintahan Presiden SBY usulan pembentukan Kabupaten Kikim Area masuk di dalam usulan Presiden kepada DPR RI untuk dibahas rencana pemekarannya.

Usulan pembentukan Kabupaten Kikim Area berada di nomor 7 dari 65 usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru di Indonesia.

Namun usulan itu terkendala karena terjadi pergantian antar waktu DPR RI periode 2009 - 2014 menyerahkan proses Pembentukan DOB ini kepada DPR RI periode 2014 - 2019.

BACA JUGA:Mesin Penggilingan Padi di Desa Lubuk Sirih Dikeluhkan Warga, DLHK Bengkulu Selatan Turun Tangan

BACA JUGA:Polisi Kota Manna Tetapkan Satu Tsk Kasus Penggelapan Mobil Grand Max

Kendala lainnya adalah keluarnya moratorium penghentian sementara pembentukan DOB.

"Harapan kami Kabupaten Kikim Area segera terbentuk, karena semangat masyarakat masih menggelora untuk membentuk Kabupaten Baru ini," kata Drs.H.Ghozali Hanan MM sebagaimana ditayangkan dalam vidio yutub IVY Project.

Masyarakat Kikim Area terus berjuang dan menunggu agar terbentuknya Kabupaten Kikim Area.

BACA JUGA:Kementerian LHK Setujui 490,47 Ha Kawasan Hutan di Bengkulu Selatan Beralih Fungsi, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Hasil Seleksi JPTP Seluma Dilaporkan KASN, Sekda Koordinasi ke Polisi

Semangat masyarakat tetap menggelora dengan semboyan Segempat Segending yang memiliki makna demokrasi, musyawarah, mufakat.

Hal ini dibuktikan dengan tim penguatan presedium Pembentukan Kabupaten Kikim Area yang diketuahi oleh Dr H Wanalkadri Saisohar dan dikoordinir oleh Prof dr Ir Junaidi Burhan. (red)

Sumber: dirangkum dari berbagai sumber