HATI-HATI! Skor Kol BI Checking/SLIK OJK yang Wajib Diwaspadai Debitur, Berikut Penjelasannya
Ilustrasi Skor BI Checking/SLIK OJK-istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM - Para debitur harus hati hati dalam menjalankan transaksi keuangan, terutama tentang perkreditan.
Jangan sampai kredit macet agar informasi yang termuat dalam sistem BI Checking/SLIK selalu baik.
Informasi dibidang keuangan BI Checking/SLIK merupakan sumber informasi yang memuat tentang riwayat keuangan seseorang, misalnya informasi tentang kredit macet, dan informasi yang berkaitan dengan jasa keuangan lainnya.
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Wajib Pakai e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik
Informasi ini akan dimanfaatkan oleh pihak perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan untuk memverifikasi calon debitur.
Pihak perusahaanpun biasanya menjadikan datan BI Checking/SLIK sebagai dasar memperifikasi lamaran yang disampaikan oleh para pencari kerja.
BACA JUGA:Bukan Cuma Debt Collector, Pinjol Adakami Juga Pekerjakan Desk Collection, Ini Tugasnya
BACA JUGA:Mengejutkan! Satu Anggota KPU Bengkulu Selatan Menyatakan Mundur
Jika data yang termuat di BI Checking/SLIK buruk, maka peluang mendapatkan kredit dari lembaga perbankan maupun non lembaga perbankan akan sulit terealiasi.
Begitu juga dengan lamaran kerja, biasanya perusahaan tidak akan menerima lamaran dari seseorang yang memiliki nilai buruk pada BI Checking/SLIK.
BACA JUGA:Galbay, Pinjol Ini Libatkan DC dan Datangi Rumah Anda, Begini Cara Menghadapinya
BACA JUGA:BKPSDM Bengkulu Selatan Serahkan Nasib 8 Panwascam dan PKD Berstatus ASN ke Bawaslu
BI Checking/SLIK menetapkan skor atau kol dalam riwayatnya sebagaimana Penetapan skor kolektibilitas/kol kredit berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan / OJK Nomor 40/PJOK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Sumber: dikutip dari berbagai sumber