Pria Beristri dan Memiliki Tiga Anak di Seluma Ditangkap Polisi, Kasusnya Sungguh Memalukan

Pria Beristri dan Memiliki Tiga Anak di Seluma Ditangkap Polisi, Kasusnya Sungguh Memalukan

TKP: Inilah yang diduga menjadi TKP pria beristri dan beranak tiga di seluma cabuli siswa SMK-istimewa-raselnews.com

Kemudian peristiwa ketiga dilakukan pada bulan Agustus 2023. Kala itu tersangka diduga menyetubuhi korban sebanyak dua kali, lokasinya kawasan kios TWK Kelurahan Talang Saling Keamatan Seluma.

"Kasus dugaan pencabulan dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Seluma, kasus ini sedang kami usut," kata Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo.

BACA JUGA:Daya Tempuh 41 Kilometer, Motor listrik Honda EM1 Dibanderol Rp 33 Juta, Minat?

BACA JUGA:Masih Mau Dapat Gas LPG 3 Kg? Segera Daftar Sebelum 1 Januari 2024, Simak Cara dan Ketentuannya

Sedangkan AT sudah ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan.

Penangkapan pria beristri dan sudah memiliki tiga anak itu tidak berselang lama setelah orang tua korban melapor.

"Tanpa melakukan perlawanan, tersangka dibekuk Timsus Puyang Serawai di tempat usahanya di salah satu ruko yang ada di Taman Wisata Kota Tais," beber Kasat Reskrim.

BACA JUGA:KTM 450 SX-F Factory Edition Siap Diturunkan di AMA Supercross 2024, Segini Harganya

BACA JUGA:Tak Perlu Parfum, Begini Cara Agar Tubuh Tetap Wangi Sepanjang Hari

Atas perbuatannya itu, pria beristri dan sudah memiliki tiga anak ini dijerat pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian junto pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang sub pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Suzuki Pamer Moge GSX-S1000GX 2024, Sport Touring Adventure Baru dengan Mesin 4 Silinder

BACA JUGA:Yamaha Mio M3 Hadir 4 Warna Baru, Desain Energik, Garansi Rangka 5 Tahun, Pas Banget untuk Kawula Muda

Selanjutnya junto pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP dan pasal 6 huruf C junto pasal 15 ayat 1 huruf e dan g undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (red)

 

Sumber: kapolres seluma