Alhamdulillah...SK THR dan Gaji 13 Tenaga Honorer Sudah Terbit, Besaran Sesuai Pendidikan, Ada Dapat Rp6 Juta

Alhamdulillah...SK THR dan Gaji 13 Tenaga Honorer Sudah Terbit, Besaran Sesuai Pendidikan, Ada Dapat Rp6 Juta

Ilustrasi pinjaman dari Bank Bengkulu-rezan okto wesa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 tahun 2023 ternyata tak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Dirlantas Polda Bengkulu Cek Kesehatan Supir dan Kelayakan Angkutan Mudik

BACA JUGA:Seluruh Masyarakat Seluma Harus Dilindungi BPJS, Ini Kata Wabup Seluma

Pegawai Non-ASN atau tenaga honorer jenis ini sudah dipastikan juga bisa menikmati THR dan gaji 13.

Diketahui, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ini sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA:Pemda Kaur Akan Menaikkan Target PAD Pasar Inpres, Ternyata Ini Alasannya

BACA JUGA:Pria Asal Aceh Masuk Final Lomba Azan di Arab Saudi, Aksinya Bikin Juri Meneteskan Air Mata, Hadiah Rp8 Miliar

Hanya saja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya menegaskan jika pegawai honorer tidak akan mendapatkan THR pada tahun ini.

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan Gaji 13.

BACA JUGA:Sssttt...Ada Kasus Korupsi Lagi Diusut Kejari Kaur, Kasi Intel: Senin Release

BACA JUGA:Operasi Pekat 2023, Polres Bengkulu Selatan Amankan Pil Samcodin, Miras, Sajam, dan Motor

Azwar Anas menyebut, pemerintah hanya mengakomodir pemberian THR yang kepada ASN yang gajinya bersumber dari dari APBN dan APBD.

"(Tenaga) Honorer enggak (dapat THR)," tegas Azwar Anas, beberapa waktu lau.

Hanya saja, ada perbedaan THR pada tahun ini khusus bagi PPPK guru.

Mereka yang tahun sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), tahun 2023 akan mendapatkan THR berupa tunjangan profesi. Namun besarannya hanya 50 persen.

Sumber: