Alhamdulillah...SK THR dan Gaji 13 Tenaga Honorer Sudah Terbit, Besaran Sesuai Pendidikan, Ada Dapat Rp6 Juta

Alhamdulillah...SK THR dan Gaji 13 Tenaga Honorer Sudah Terbit, Besaran Sesuai Pendidikan, Ada Dapat Rp6 Juta

Ilustrasi pinjaman dari Bank Bengkulu-rezan okto wesa-raselnews.com

BACA JUGA:BPK: Perjalanan Dinas di Dikbud Bengkulu Selatan Merugikan Negara

BACA JUGA:Sidang Praperadilan, Polres Bengkulu Selatan Hadirkan 3 Saksi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menambahkan, pencairan THR PNS akan dimulai 4 April 2023.

Besaran THR kepada PNS sama dengan tahun lalu yakni hanya menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Sri Mulyani juga menegaskan jika THR tidak mengakomodir untuk tenaga honorer.

BACA JUGA:Pleno DPS Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Alot, Ruslan: Bejabal, Pening Palak Kami!

BACA JUGA:Alamak! Tiket Pesawat Jakarta ke Bengkulu Ludes Terjual

Hanya saja, hal ini ternyata tidak berlaku untuk semua tenaga honorer.

Ada beberapa pegawai non ASN atau tenaga honorer yang dipastikan di tahun 2023 juga mendapatkan THR dan Gaji 1. 

Mereka disebut pegawai Non-ASN karena telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus selama minimal satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

BACA JUGA:4 Tempat Salat Tarawih Tercepat di Indonesia, 1 Rakaat 15 Detik

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mobil Truk Muatan Kentang Terjun ke Jurang Tebing Batu, Warga Lampung Terluka Parah

Selain itu pegawai non-ASN atau Tenaga Honorer (THK-II) tersebut sudah tercatat di dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di Instansi pemerintah.

Nah, salah satu tenaga honorer yang mendapatkan THR dan Gaji 13 tahun 2023 adalah mereka yang bekerja di lembaga Komisi Pemilih Umum (KPU) atau disebut pegawai Non-ASN.

BACA JUGA:Keren! 13 SMA di Sumsel Tetap Bertengger Top 1000 Sekolah Terbaik di Indonesia, 9 Dikuasai Kota Palembang

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Tak Konsisten

Sumber: